LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 13 April 2024 akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setempat.
Tersangka berinisial Y (25), yang merupakan warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung, kini telah diamankan di Polsek Abung Semuli.
Kapolsek Abung Semuli, Iptu Sahrul Emarsad, yang mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pelaku telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benar, pelaku yang sudah menjadi DPO berhasil kami tangkap saat berada di Jalan Raya Humas Jaya," ujar Iptu Sahrul pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jejak Karier Maryadi: Dari Dinas Kehutanan Lampung hingga Memimpin Disdukcapil Lampung Utara
BACA JUGA:Kepala BPIP Sambut Iringan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kaltim
Aksi curas tersebut berlangsung pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jl Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Saat itu, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghadang korban yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi memancing.
Setelah berhasil menghentikan korban, pelaku meminta uang dan rokok.
Namun, ketika korban mengatakan tidak memiliki keduanya, salah satu pelaku memukul bahu kiri korban dan mengancam akan membunuh korban sambil menodongkan sebilah badik.
BACA JUGA:Embung Korpri Tempat Nongkrong Gratis Anak Muda di Bandar Lampung
BACA JUGA:6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Resmi dan Terpercaya!
Kemudian, pelaku mengambil tas warna hitam dan ponsel iPhone milik korban serta meminta sandi iPhone tersebut.
"Korban sempat menolak, namun salah satu pelaku kemudian menodongkan alat yang menyerupai senjata api ke arah korban. Karena terdesak, korban berpura-pura akan memberikan sandi iPhone dan mengirimkan serlok ke pihak keluarga," jelas Iptu Sahrul.
Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, pelaku segera melarikan diri.