Simpan Sabu dalam Sendal, Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Jumat 09-08-2024,10:55 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

“Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan seseorang untuk diantarkan” imbuh AKP Aos Kusni Palah. 

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Katibung berikut barang bukti, satu bungkus plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih. 

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Ini Pesan Pj Bupati Lampung Barat

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kotabumi Deportasi 3 WNA

“Keduanya dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Kategori :