Aldi menjelaskan bahwa SPBU tidak diperbolehkan menjual BBM jenis solar kepada pengecor.
BACA JUGA:Fenomena Tahunan Jelang HUT RI Banyak Pedagang Bendera di Pinggir Jalan di Bandar Lampung
BACA JUGA:Pemprov Lampung dan DPRD Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025- 2045
"Untuk SPBU AKR, tidak boleh digunakan untuk pengecoran," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pengisian BBM jenis solar kepada konsumen telah ditentukan berdasarkan jenis plat kendaraan dengan batas maksimal 200 liter.
"Untuk kendaraan dengan plat hitam, maksimal pengisian adalah 60 liter per hari, dan untuk kendaraan plat kuning, maksimal 200 liter per hari. Jika melebihi batas tersebut, tidak diperbolehkan," tutup Aldi.