Terima Rekomendasi NasDem, PM-MH Jilid 2 Resmi Berlayar Menuju Pilkada Lampung Barat 2024

Jumat 02-08-2024,19:31 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bakal Calon Bupati (Balonbup), Hi. Parosil Mabsus Resmi menerima rekomendasi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2024.

Surat rekomendasi tersebut diterima Parosil Mabsus di NasDem Tower Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Parosil membawa sosok yang akan mendampinginya sebagai Wakil Bupati, yakni Drs. Mad Hasnurin, yang merupakan Wakil Bupati yang sebelumnya mendampinginya di periode 2017-2022.

Surat rekomendasi tersebut teregistrasi No 436-SI/RP/BPP-NasDem/Vlll/2024 yang ditandatangani langsung Ketua Bappilu DPP NasDem Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.

BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-79 Pekon Sidomulyo Gelar Jumat Bersih Terpusat di Pospol

BACA JUGA:Bank Lampung Ambil Langkah Strategis Perkuat Permodalan Melalui Konsolidasi

Dalam surat rekomendasi dijelaskan, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal partai NasDem dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati ada beberapa poin utama.

Pertama DPP Partai NasDem telah menyetujui Parosil Mabsus sebagai Calon Bupati Lampung Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat tahun 2024.

Kemudian DPP Partai NasDem memerintahkan dewan pimpinan daerah kabupaten Lampung Barat untuk bersama dengan calon tersebut (Parosil) untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain guna mencari calon pasangan.

"Yaitu wakil bupati untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan," isi surat tersebut.

BACA JUGA:Senin, Pembuatan Kartu Kuning dan Verifikasi CPMI Pindah ke MPP

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Senam Bersama Atlet PON Lampung

Kemudian kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum 2024 ke KPUD dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun Kabupaten Lampung Barat.

Rekomendasi berlaku hingga dikeluarkannya SK DPP NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Lampung Barat.

Kategori :