LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan menggelar penyuluhan hukum yang membahas gugatan pra peradilan dan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 bersama Pengadilan Negeri Kalianda Rabu, 31 Juli 2024 di ruang Aula GWL Polres Lampung Selatan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada personel Polri, terutama yang terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan
Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar, S.H., M.H., hadir sebagai Narasumber yang memberikan materi terkait gugatan pra peradilan.
Selain itu, AKP Aidil Herafly juga menjadi pemateri dalam sesi yang membahas pemberian bantuan hukum kepada personel Polri.
BACA JUGA:Kegiatan Lampung Selatan Expo 2024 Segera Digelar, Catat Tanggalnya
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Polres Lampung Selatan, termasuk Para Kaposek, Kanit Sat Reskrim, Kanit Sat Narkoba, kanit reskrim polsek jajaran, Anggota Sat Reskrim dan Narkoba Polres dan Polsek, Anggota Sat Lantas serta Agt Sat Samapta di wilayah hukum Lampung Selatan
Dalam penyuluhan tersebut Kasi Hukum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly, menjelaskan pentingnya memahami aspek-aspek hukum yang relevan dengan tugas kepolisian.
“Beberapa materi yang dibahas meliputi penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, restoratif justice, dan tindak pidana ringan,” lanjutnya
AKP Aidil Herafly juga menekankan bahwa segala tindakan penegakan hukum di lingkungan Polres Lampung Selatan harus selalu berlandaskan pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Dituding Gelapkan Uang Perusahaan, HRD PT Mega Auto Central Finance Kotabumi Ngadu Ke PWI
“Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan personel Polri dapat menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai prosedur,” pungkasnya (*)