Publik harus bersuara dan melawan segala bentuk ketidakadilan, untuk memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua.
Hakim harus memiliki integritas dan nurani yang kuat, serta bebas dari tekanan politik dan kapital.
Dengan begitu, keadilan yang sejati dapat ditegakkan, dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan.*