Ditegaskannya, jika masih ada yang tidak menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN anggota DPRD Pesbar terpilih dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka KPU Pesbar tidak akan memasukan usulan nama anggota DPRD Pesbar terpilih itu kedalam usulan pelantikan ke Pemkab Pesbar. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terkait jadwal pelantikan anggota DPRD Pesbar terpilih itu merupakan kewenangan Pemerintah. Tapi, yang jelas untuk akhir masa jabatan anggota DPRD Pesbar masa bakti 2019-2024 itu yakni pada 19 Agustus 2024 mendatang. Selain itu, terkait dengan kelengkapan berkas dokumen lainnya bagi anggota DPRD Pesbar terpilih itu ada di Pemkab Pesbar,” pungkasnya. (*)