Dishub Kota Bandar Lampung akan Terus Melakukan Penertiban Parkir Liar

Sabtu 18-05-2024,08:25 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung akan terus melakukan penertiban kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan parkir liar di bahu jalan.

Penertiban ini dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sebab ini mengganggu aktivitas lalu lintas karena melakukan parkir liar pada sembarangan tempat tidak sesuai dan itu jelas menyalahi aturan.

Selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung Iskandar Zukarnain, menyampaikan kegiatan yang dilakukan pada hari ini hanya sebatas himbauan.

“Ini hanya sebuah teguran yang kita lakukan secara langsung kepada tempat usaha atau pun pengguna kendaraan yang melakukan parkir liar kendaraan baik mobil maupun motornya pada tempat yang tidak sesuai,”ucapnya.

BACA JUGA:Barang Bukti tak Sesuai Tuntutan, JPU Adelia Putri Salma Lakukan Pertimbangan Hukum

Kita melakukan penertiban terhadap kendaran yang melakukan parkir liar yang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang parkir.

“Dishub juga memberikan himbauan kepada pemilik usaha maupun toko-toko untuk tidak melakukan parkir di bahu jalan bagi pelanggannya,”sambungnya

Karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, banyak yang parkir liar malah menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Dishub akan terus melakukan kegiatan penertiban kendaraan yang melakukan parkir sembarangan sebanyak dua sampai tiga kali dalam satu pekannya.*

Kategori :