LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan), U seorang warga Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis tuak hanya diberikan sanksi teguran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa, SH., melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Aliyasir, SH., mengungkapkan, karena ini pertama dan yang bersangkutan kurang memahami bahwa tuak masuk dalam minuman beralkohol dan dilarang maka kami beri surat peringatan.
"Yang bersangkutan kami berikan teguran dan pernyataan untuk tidak menjual minuman tersebut lagi," ungkapnya.
Jika nantinya kedapatan melanggar apa yang dijanjikan, kata dia, maka bisa disanksi sebagaimana peraturan daerah Lampung Barat nomor 15 tahun 2013 tentang Ketertiban umum dimana sanksi denda bisa diberlakukan hingga Rp25 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
BACA JUGA:Ismun Zani Sebut Pelayanan Perumda Limau Kunci Senin-Kamis
"Kalau misalnya mengulangi tentu kami akan terapkan Perda nomor 15 tahun 2023 yang juga mengatur terkait dengan sanksi," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, menggerebek sebuah rumah di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, yang menjadi tempat penjualan Miras pada Senin 13 Mei 2024.
Penggerebekan bersama pihak kepolisian dalam hal ini anggota dari Kepolisian Sektor (Polsek) Balik Bukit tersebut membuahkan hasil.
Setidaknya ada 10 pemuda yang tengah berpesta Miras dan pemilik warung diamankan petugas.
BACA JUGA:Fraksi Demokrat Sebut Penangan Bencana di Lampung Barat Lambat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat Haiza Rinsa, SH., mengungkapkan, rumah yang menjadi tempat penjualan Miras tersebut milik seorang warga berinisial U.
Dalam penggerebekan ini, kata dia, diamankan barang bukti berupa satu ember besar tuak, turut diamankan 10 orang pria yg berpesta miras yang berusia mulai 18 sampai dengan 27 tahun, mereka warga Kecamatan Balik Bukit, Sukau dan Batu Brak.
"10 orang tersebut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan. Penggerebekan aktivitas penjualan Miras ini berawal dari laporan yang kami terima dimana aktifit tersebut meresahkan masyarakat," tandasnya.*