LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, menggerebek sebuah rumah di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, yang menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras) pada Senin 13 Mei 2024.
Penggerebekan bersama pihak kepolisian dalam hal ini anggota dari Kepolisian Sektor (Polsek) Balik Bukit tersebut membuahkan hasil.
Setidaknya ada 10 pemuda yang tengah berpesta Miras dan pemilik warung diamankan petugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat Haiza Rinsa, SH., mengungkapkan, rumah yang menjadi tempat penjualan Miras tersebut milik seorang warga berinisial U.
BACA JUGA:Bersama US Navy dan USMC, TNI AL Gelar Latma Carat 2024 di Lampung
Dalam penggerebekan ini, kata dia, diamankan barang bukti berupa satu ember besar tuak, turut diamankan 10 orang pria yg berpesta miras yang berusia mulai 18 sampai dengan 27 tahun, mereka warga Kecamatan Balik Bukit, Sukau dan Batu Brak.
"10 orang tersebut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan," ungkap Haiza Rinsa.
Sementara, untuk penjual akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP setempat karena melanggar peraturan daerah Lampung Barat nomor 15 tahun 2013 tentang Ketertiban umum dimana sanksi denda bisa diberlakukan hingga Rp25 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Penggerebekan aktivitas penjualan Miras ini berawal dari laporan yang kami terima dimana aktivitas tersebut meresahkan masyarakat," tandasnya.*