PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut untuk yang kelima kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung, terhadap laporan keuangan APBD Tahun Anggaran 2023, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat 3 Mei 2024.
Predikat opini WTP itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., kepada Bupati Pesbar Dr.Drs.Agus Istiqlal, S.H, M.H., dan Ketua DPRD Pesbar Agus Cik.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Pesibar Tahun 2023, itu juga didampingi Pj. Sekda Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab setempat.
Selain Kabupaten Pesbar, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sembilan kepala Daerah Kabupaten dan dua Kota se-Provinsi Lampung.
BACA JUGA:WOW!! Lampung Barat Raih Opini WTP ke 14 Kali Berturut Turut
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Masmudi, menyampaikan apresiasinya terhadap kabupaten/kota yang telah melaksanakan dan menyampaikan LHP atas laporan keuangan Tahun 2023 secara lengkap dan tertib.
"Untuk itu BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengimbau seluruh Pemkab/Pemkot se-Provinsi Lampung untuk dapat memperbaiki kinerja untuk lebih baik lagi dibanding tahun lalu," ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Masmudi.
Sementara itu, Bupati Pesbar, Agus Istiqlal, mengucapkan terima kasih atas segala masukan maupun koreksi dari laporan pemeriksaan oleh BPK RI tersebut, serta kepada semua jajaran di lingkungan Pemkab setempat, sehingga Pemkab Pesbar bisa kembali mendapatkan Opini WTP dari hasil audit BPK perwakilan Lampung ini.
"Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya diterima oleh Pemkab Pesbar. Kita juga mengucapkan terima kasih atas opini WTP yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Lampung tersebut. Mudah-mudahan ini akan terus menjadi pemicu dalam kemajuan Kabupaten Pesbar," tandasnya.*