MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7.
Kejadian tersebut terjadi ketika ada Bus yang menempel KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati. Atas insiden tersebut, Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.
“Kejadian yang terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjung Karang s.d Kertapati menabrak Bus di KM 193+7 yang berlokasi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang sudah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,"ucapnya.
"Dalam insiden ini tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut. Hanya saja, ada korban pada penumpang Bus ketika KAI Divre IV Tanjung Karang melakukan proses evakuasi ke Rumah Sakit terdekat antara lain empat korban jiwa dan lima belas luka-luka,”sambung Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Pengambilan Sumpah Penerimaan Anggota Polri TA 2024
Ia pun menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas menjadi terganggu dan mengalami keterlambatan, seperti kereta api lainnya KA Barang juga sempat tertahan, sedangkan proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga tabrakan tidak bisa dihindari. Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Zaki.
Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.
“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,”tutupnya Zaki.(*)