Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk calon penerima manfaat sebagai berikut ini:
1. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
2. Bukan termasuk kelompok aparatur sipil negara, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.*