Namun KPU Lambar menegaskan, bahwa pihaknya belum melakukan prankingan, terlebih menetapkan Caleg terpilih sebagaimana data tersebar.
”Kita baru saja menyelesaikan pleno tingkat kabupaten, dan ditindaklanjuti dengan dilakukan pencermatan, kemudian penandatangan BA (berita acara) hasil pleno, kemudian pukul 03.00 WIB pada Selasa 5 Maret 2024 kami menyerahkan hasil tersebut ke provinsi,” ungkap Komisioner KPU Lambar Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu Syarif Ediansyah, mendampingi Ketua KPU Arip Sah.
Menurutnya, tahapan penetapan Caleg terpilih masih cukup panjang, dimana setelah diserahkan ke provinsi, maka akan dilakukan pleno di tingkat provinsi, dan dilanjutkan pleno di tingkat nasional, ketika nantinya tidak ada persoalan maka baru menunggu petunjuk lebih lanjut untuk penetapan.
”Jadi tahapannya masih cukup panjang, itupun setelah kabupaten, maka pleno di provinsi, dan pleno di tingkat nasional, kalau misalnya tidak ada persoalan seperti gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) maka baru bisa dilakukan penetapan Caleg terpilih, tetapi jika nantinya ada persoalan yang masuk ke ranah MK maka menunggu hasil putusan MK, baru bisa ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Bansos Ini Khusus Diperuntukkan Bagi Balita hingga Anak SMA
Pada tahapan pleno di tingkat provinsi dan nasional, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan-perubahan terhadap hasil pleno yang diselenggarakan di tingkat kabupaten.
”Seperti temuan Bawaslu Lambar beberapa waktu lalu, yang juga kita tindaklanjuti dengan melakukan perubahan, itu juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi di tingkat provinsi, atau bahkan di tingkat nasional, jadi sekali lagi tahapan masih panjang, terkait dengan data yang beredar kami tegaskan itu bukan data yang resmi kami keluarkan,” tandasnya.*