MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 225 kader dan simpatisan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) I Lampung Barat meliputi Kecamatan Balikbukit, Sukau dan Lumbokseminung mendapatkan pembekalan yang dipusatkan di kediaman Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem Dapil I, di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Minggu 11 Februari 2024.
225 orang tersebut merupakan kader dan simpatisan Partai NasDem yang diberi mandat untuk menjadi saksi partai berlambang dua siluet tersebut pada tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara (Tungsura) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Kader DPD Partai NasDem Lampung Barat yang juga Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 01 untuk Dapil Lampung Barat 1 Bambang Kusmanto mengungkapkan, jumlah 225 orang saksi yang diberikan pembekalan tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Dapil Lampung Barat 1.
"Ada 225 orang baik kader dan simpatisan Partai NasDem yang diberikan mandat untuk menjadi saksi di TPS. Jumlah ini sesuai dengan TPS di Dapil Lampung Barat 1, Balikbukit, Sukau dan Lumbokseminung," ungkap Bambang Kusmanto.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Barat Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Menurut dia, mereka akan ditugaskan untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Melalui pembekalan ini diharapkan bisa memmberikan pemahaman kepada para saksi yang diberikan mandat, terkait ketugasan saksi saat bertugas di TPS dan terciptanya pemilu berkualitas yang berintegritas dan berkeadilan," kata dia.
Sementara itu, Iwan Setiawan relawan Bambang Kusmanto yang didapuk menjadi pemateri dalam pembekalan tersebut menyampaikan, saksi yang ditugaskan harus menghadiri tahapan Tungsura.
Dimulai dari persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
BACA JUGA:Gagahi Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Lampung Barat Ditangkap
Lalu, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
Selanjutnya, menerima salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Sementara itu, pemateri lainnya Muzni berbagi pengalaman terkait dengan saksi di TPS. Bagaimana seorang saksi mampu memastikan bahwa pelaksanaan Tungsura berjalan sebagaimana aturan yang berlaku tanpa kecurangan.*