Berdasarkan UU ASN No 20/2023 PNS Pusat dan Daerah Dihapus, Ciptakan Kesetaraan Antara Pegawai ASN

Sabtu 27-01-2024,07:24 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penghapusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan PNS Daerah dalam Konteks UU ASN No 20 Tahun 2023.

Kepada para pegawai negeri sipil di Indonesia, dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Pusat dan PNS Daerah resmi dihapuskan, menciptakan kesetaraan di antara pegawai ASN.

Dalam bunyi Pasal (72) UU ASN No 20 Tahun 2023 yakni Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku (UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN), PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan tidak ada lagi PNS Pusat dan PNS Daerah yang ada hanya pegawai ASN.

BACA JUGA:Polda Lampung Bekuk Pelaku Spesialis Ganjal ATM

Meskipun demikian, penting bagi para pegawai negeri sipil tidak terlalu berlarut-larut dalam kesedihan.

Negara berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada semua pegawai ASN, termasuk pegawai negeri sipil, tanpa mengurangi kinerja mereka.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan penghapusan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah untuk mencapai kesamarataan di antara sesama pegawai ASN di Indonesia.

Ancaman serius bagi pegawai negeri sipil yang tidak berkinerja juga termaktub dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Gaya Baru Menggunakan Kode QR, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

Meski istilah PNS Pusat dan PNS Daerah dihapus, penting untuk diingat bahwa tujuan negara bukanlah menghilangkan pegawai negeri sipil, melainkan menciptakan kesetaraan di antara mereka.

UU ini menjamin hak yang sama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil.

Termasuk jaminan sosial, penghasilan, tunjangan, fasilitas, pengembangan diri, lingkungan kerja, motivasi, dan bantuan hukum.

Dengan demikian, diharapkan penghapusan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah dapat mengurangi kesenjangan diantara pegawai ASN.*

Kategori :