
“Kemudian, Partai Hanura dengan jumlah penerimaan Rp5.000.000, PAN Rp77.315.000, PBB Rp27.000.000, Partai Demokrat Rp16.275.000, Partai Perindo Rp123.525.000, dan terakhir PPP Rp46.000.000,” kata dia.
Masih kata Ramzi, LADK Parpol peserta Pemilu 2024 itu memuat informasi pelaporan seperti saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
“ Selain itu juga terkait informasi mengenai catatan penerimaan dan pengeluaran Parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, dan sebagainya,” pungkasnya.*