Syarat untuk Dapat Bantuan Sosial Beras 10 Kg

Selasa 16-01-2024,00:01 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Bantuan Pangan tahun 2024 imk disalurkan kepada 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) atau bansos beras, masing-masing akan menerima 10 kg beras setiap bulan.

“Ini program arahan dari Bapak Presiden. Kemarin saat sidang paripurna meminta diperpanjang sampai bulan Juni. Jadi Bapak Ibu akan terima 10 kg beras pada setiap bulan sampai bulan Juni,” ucap Menko Airlangga.

Empat kategori menjadi penerima manfaat bansos pangan, yaitu penerima PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting.

Berikut ini syarat untuk penerima bansos beras 10 kg :

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2024 Dijadwalkan akan Cair Bersamaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku

3. Terkategori sebagai masyarakat miskin

4. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BACA JUGA:Camat Gedung Surian Pimpin Langsung 3 Kegiatan di Pekon Pura Mekar

5. Sudah Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Dalam tinjauannya Menko Airlangga ingin memastikan secara langsung kelancaran dan ketepatan sasaran dalam penyaluran Bantuan Pangan.

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batu Cermin diberikan kepada 100 orang PBP. 

Untuk Bantuan Pangan di Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 ini secara keseluruhan akan dialokasikan kepada 42.808 orang PBP.

BACA JUGA:Tidak Penuhi Syarat Materiel, Proses Penanganan Pelanggaran Caleg Eva Rina Dihentikan

Kategori :