LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2024 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan.
“Untuk UMK Lampung Barat tahun ini mengacu pada UMP Lampung. Itu karena di Lampung Barat tidak ada Dewan Pengupahan sehingga kita tidak mengajukan usulkan UMK tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkap Kabag Sumber Daya Alam (SDA) dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi.
Dijelaskannya, soal UMK tahun 2024, Pemkab Lampung Barat pada tahun 2023 lalu telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung cq Kepala Dinas Tenaga Kerja Selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan Nomor 560/527/07/2023 perihal penyampaian penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat Tahun 2024.
Sri Wiyatmi mengungkapkan, di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan tidak dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Barat dikarenakan telah habisnya masa bakti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lampung Barat sampai dengan saat ini tidak diperpanjang ataupun dilakukan pemilihan.
BACA JUGA:Proyek Embung Way Tulung Senguh Abung Timur Berpotensi Digugat Warga
APINDO dan SPSI yang merupakan salah satu syarat membentuk Dewan Pengupahan maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak mengajukan usulan UMK Tahun 2024 dikarenakan tidak adanya Dewan Pengupahan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 pasal 23 ayat (4) yang menyatakan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Surat yang dikirimkan oleh Pemkab Lampung Barat telah dibalas oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Lampung dan di dalam surat tersebut intinya gubernur tidak dapat menetapkan UMK enam kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat sehingga UMP sebesar Rp2.716.497 menjadi acuannya. Jadi untuk UMK Lampung Barat tahun ini mengacu pada UMP Lampung,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023 yaitu menetapkan UMP Lampung Tahun 2023 sebesar Rp2.716.497,00, besarnya UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, serta pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta keputusan Gubernur Lampung ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.*