
"Penerimaan hibah berupa barang selanjutnya dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang tersebut dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima oleh pemkab lampung Utara," ujar Muharis.
Selain itu, pencatatan penerimaan hibah diatur juga pada Pasal 24 PMK Nomor 168/PMK.07/2008, yaitu penerimaan hibah berupa barang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pemerintah Daerah sebagai Aset.*