Masyarakat Bisa Ajukan Pindah Memilih Hingga 15 Januari 2024

Rabu 03-01-2024,15:24 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

Kemudian Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota," tutupnya.*

Kategori :