"Harusnya penyedia layanan juga sudah menerapkan layanan menggunakan IKD juga. Karena ini berlaku nasional," ungkapnya.
Pihaknya juga membuka layanan jemput bola bagi instansi atau lembaga yang hendak menggunakan IKD.
"Kita siap lakukan verifikasi dan validasi jemput bola. Misal ada lembaga yang mau pakai IKD," ucapnya.
Febriana menambahkan alur pendaftaran IKD yang dapat dilakukan masyarakat :
1. Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore,
2. Buka Aplikasi dan Klik Daftar,
3. Isi NIK, Email, dan no hp yang aktif pada smartphone yang dipakai, kemudian klik verifikasi data,
4. Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan lacamata dan masker,
5. Datangi petugas operator disdukcapil dan lakukan scan QR code,
6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi,
7. Ketikan kode aktivitas dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan,
8. Buka aplikasi ILD, klik cek status, pilih menu.*