PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), terkait penempatan guru hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan setelah adanya pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2023, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait penempatan para peserta yang lulus itu.
“Memang dalam seleksi PPPK tahun ini, untuk formasi jabatan fungsional guru memang tidak langsung dilakukan penempatan saat pendaftaran hingga pengumuman,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya belum mengetahui secara pasti mekanisme penempatan para guru yang lulus seleksi PPPK itu, termasuk apakah pihaknya atau Kemendikbud Ristek langsung yang akan menentukan penempatan.
BACA JUGA:Peserta Lulus PPPK di Kabupaten Lampung Barat Wajib Isi DRH
“Sampai sekarang belum ada informasi jelas terkait penempatan para guru hasil seleksi PPPK 2023 tersebut, jika penempatan kami yang tentukan tentu ada Juknis yang harus diikuti, sedangkan jika dilakukan Kemendikbud Ristek kita belum tahu juga,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan belum jelasnya penempatan para guru hasil seleksi PPPK itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh guru yang lulus seleksi, agar fokus dalam melakukan pemberkasan untuk penerbitan NI PPPK.
“Untuk penempatan kita tunggu Juknis dari pusat, sekarang kami harap semua peserta yang lulus seleksi untuk fokus dalam melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan dalam penerbitan NI PPPK itu,” terangnya.
Menurutnya, jika ada informasi terkait penempatan hasil seleksi PPPK guru 2023, pihaknya akan informasikan ke seluruh peserta yang lulus dan juga masyarakat.
BACA JUGA:Tahun 2023, Pengunjung Perpustakaan Umum di Lampung Barat Tembus 4.282 Orang
“Kita tunggu saja gimana informasi dari pemerintah pusat, apakah sebelum SK keluar kita tetapkan penempatannya atau penempatan bersamaan dengan penerbitan SK, kita belum tahu,” pungkasnya.*