Oleh Elsa Yuliana (121180068), Kharisma Aulia Putri (121180019), Naomi Natalia Damanik (121180021), Okta Bagus Permana (121180044)
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lumba-lumba merupakan salah satu spesies mamalia laut yang dilindungi.
Mamalia ini digolongkan ke dalam Appendix II yang berarti hewan belum terancam punah, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut.
Lumba-lumba terkenal dengan kecerdasan dan keramahannya.
Kecerdasan hewan ini dianggap melebihi primata, hewan ini mampu memecahkan masalah hingga melakukan interaksi sosial.
BACA JUGA:Pentingnya Pelestarian Monyet Ekor Panjang dalam Mempertahankan Keanekaragaman Hayati TNWK
Lumba-lumba salah satu hewan yang sering dijadikan sebagai hewan atraksi untuk hiburan.
Terdapat kasus eksploitasi lumba-lumba sebagai hewan atraksi, seperti pada kasus lumba-lumba di Resort Bali yang mendapatkan perlakuan tidak baik dan melanggar bioetika hewan.
Perlakuan yang melanggar bioetika yaitu dengan menempatkan lumba-lumba ke dalam kolam dengan ukuran 10 meter x 20 meter dengan berisi lebih dari dua ekor, hal ini membuat lumba-lumba tidak dapat berenang secara bebas dan menghilangkan sifat alaminya.
Perlakuan lain yaitu menempatkan lumba-lumba ke dalam kolam yang penuh dengan klorin sehingga menyebabkan hewan tersebut mengalami kebutaan.
BACA JUGA:Lubang Raksasa Muncul di Lapisan Ozon Antartika, Apa Bahayanya?
Beberapa perlakuan tersebut membuat lumba-lumba mengalami stress hingga berujung pada kematian.
Berdasarkan kasus eksploitasi hewan lumba-lumba tersebut menimbulkan pelanggaran bioetika.
Dimana manusia sebagai makhluk hidup seharusnya tidak melakukannya, meskipun mereka melakukannya dengan cara yang manusiawi.