MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bocoran mengenai kenaikan gaji telah terungkap, dengan peningkatan sebesar 12 persen dari gaji sebelumnya bagi pensiunan PNS.
Kenaikan ini memberikan dampak signifikan terutama pada Golongan IVe, yang kini dapat menikmati nominal gaji bulanan sebesar Rp4.957.008.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan keputusan ini pada 16 Agustus 2023, membawa kabar baik kepada para pensiunan PNS.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PNS Golongan IV e Bulan Desember 2023 untuk Masa Kerja 0 sampai 27 Tahun
Kenaikan gaji yang merata untuk berbagai golongan PNS juga terlihat dalam rincian berikut:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688.
BACA JUGA:BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Stunting
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776