LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lampung Barat Koordinator Wilayah (Korwil) lll, Kecamatan Air Hitam, Gedung Surian dan Kebun Tebu Nurhidayatuloh bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Asep Arianto, S.P, melakukan pembinaan perihal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Puramekar dan Mekarjaya Kecamatan Gedung Surian.
Disampaikan Asep pembinaan tersebut terkait ketetapan pemerintah tentang BUMDes wajib memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya semua BUMDes wajib memiliki nama dan badan usaha serta terdaftar di Kemenkumham.
Dijelaskannya meskipun semua pekon telah memiliki BUMDes, dengan memanfaatkan program Dana Desa (DD).
Akan tetapi belum semuanya terdaftar di Kemenkumham. Sementara untuk badan hukum diwajibkan.
BACA JUGA:Mantap! Lampung Barat akan Terima DAK Non Fisik Rp142,161 Miliar
Dengan kata lain sesuai instruksi pusat, untuk BUMDes yang belum berbadan hukum dianggap ilegal.
Karena itu kegiatan pembinaan BUMDes tersebut dilakukan dan di Kecamatan Gedung Surian yang belum memiliki badan hukum Pekon Puramekar dan Mekarjaya. Dengan status masih menunggu verifikasi pusat.
Dalam pendaftaran badan hukum, dilakukan secara online. Seperti Mekarjaya dalam prosesnya terkendala sulit login lantaran format yang telah digunakan untuk BUMDes setempat masih yang lama selain itu telah dilakukan reorganisasi kepengurusan sehingga banyak yang perlu dilakukan perubahan contoh kata sandi dan lainnya.
"Kita juga memberikan terkait penerapan format yang baru," ungkapnya
BACA JUGA:Pemkab Lambar akan Gelar Tebus Sembako Murah di Sejumlah Titik
Lebih jauh disampaikannya. BUMDes untuk terdaftar dan memiliki badan hukum merupakan instruksi wajib dari pusat.
"Penekanan kami ke pekon seluruh BUMDes sudah terdaftar baik nama maupun badan hukumnya," imbuh dia.
Sementara Peratin Mekarjaya Dede Suherli, menyampaikan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh TAPM dan PLD untuk BUMDes pekon tersebut sehingga apa yang seharusnya dimiliki seperti badan hukum betul-betul mulai diupayakan prosesnya sehingga tidak mengalami kesalahan.
"Tentunya badan hukum ini sebagai bentuk legalitas keberadaan BUMDes jadi dengan adanya syarat tersebut pengelolaan BUMDes juga akan semakin baik dan tidak ada kekhawatiran terjadinya kesalahan-kesalahan yang timbul karena kekurangan dan ketidakpahaman," jelas dia.*