
Sedangkan dana pensiunan PNS golongan III D bisa mendapatkan gaji paling tinggi dengan nominal mencapai Rp 3.5 juta.
Pada sebelumnya, Presiden Jokowi memang sudah meresmikan menaikan gaji pensiunan PNS sampai dengan besaran 12%.
Tetapi, kenaikan gaji pensiunan PNS dengan besaran 12% ini dikabarkan baru mulai diterapkan pada awal tahun 2024 ini.
Itulah untuk rincian gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer PT Taspen bagi golongan III.*