MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ustaz Adi Hidayat menekankan jika penghasilan istri ini bukanlah nafkah bagi keluarganya walaupun tidak dilarang oleh agama Islam.
Saat ini seorang istri bekerja telah menjadi hal umum yang mudah ditemui pada zaman modern seperti ini.
Karena kata nafkah itu kata yang hanya diperuntukkan pada seorang suami yang bekerja untuk mencari penghasilan agar dapat memenuhi nafkah istri dan keluarganya. Sementara untuk para istri yang bekerja ini dapat disebut sebagai aktivitas tambahan atau menyalurkan hobinya.
"Ketika ada seorang lelaki bertugas untuk mencari nafkah, ingat ya konteks apapun itu kalau perempuan nanti bekerja bukan disebut nafkah tetapi bisa hobi bisa aktivitas. Tapi nafkah ketika sudah menikah itu ada pada suami,". Ucapnya.
BACA JUGA:Pendapat Ustadz Adi Hidayat Soal Mengubah Tampilan Fisik
Lanjut Ustadz Adi Hidayat, perihal istri yang bekerja ini sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Contohnya seperti istri Rasulullah, Aisyah yang mana juga pernah bekerja sebagai pengajar.
Dan ada pula sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW lainnya yang bekerja sebagai perawat. Ketika istri ikhlas, maka ia bisa meniatkan pekerjaan yang ingin dilakukannya agar dapat membantu suaminya.
Nafkah ini yang penting dari suami tersebut kata Ustaz Adi Hidayat bahkan sudah tergambar pada janji Allah SWT, di mana mereka yang meniatkan pekerjaannya itu karena Allah untuk mencari nafkah, maka setiap langkahnya dapat dihitung jihad fisabilillah.
Jihad fisabilillah itu berarti berperang di jalannya Allah. Sesungguhnya hal ini amat luas, dan menyangkut segala macam aktivitas yang terpuji.
BACA JUGA:Tata Cara Sholat Dhuha dan Keutamaannya Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Maka Wafatnya (juga) syahid. Maaf apakah selama ini bekerja sudah diniatkan ibadah? Jangan sampai hanya ucapan kerja aja," tanya ustadz.
Maka itulah, Ustadz Adi Hidayat mengajak untuk umat Muslim agar dapat menunaikan bekerja itu sebagai ibadah di jalannya Allah SWT.
Sehingga nantinya akan semakin mendapatkan berkah, dan ketika meninggal dunia di perjalanan pun akan dianggap sebagai mati syahid.*