“Sekarang kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB, karena pembayaran bisa secara online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB, jadi jangan sampai terkena denda karena telat melakukan pembayaran,” pungkasnya.*
Ingat! Bayar PBB Lewat 31 Oktober Kena Denda 2 Persen
Rabu 04-10-2023,18:38 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiawan
Kategori :
Terkait
Rabu 18-03-2026,23:28 WIB
Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama Pesisir Barat Diumumkan, Sejumlah Nama Lolos ke Tahap Lanjutan
Selasa 17-03-2026,22:08 WIB
Terkendala Evaluasi Perbup di Pemprov, Siltap Perangkat Pekon Pesbar Gagal Cair Jelang Idul Fitri
Selasa 17-03-2026,20:48 WIB
Rumah Dua Lantai di Pasar Krui Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta
Selasa 17-03-2026,17:41 WIB
Rumah Warga di Pasar Krui Dilalap Api, Dapur Hangus Terbakar
Minggu 15-03-2026,07:39 WIB
Dua Pelajar Tewas, Innova Tabrak Motor di Jalinbar Ngambur
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,09:24 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Terbaru: Simulasi Cicilan Lengkap dan Syarat Pengajuan
Rabu 18-03-2026,12:24 WIB
Fakta Penagihan Pinjaman Online Jelang Lebaran 2026: Benarkah Semakin Gencar?
Rabu 18-03-2026,07:49 WIB
Freelance Online yang Menghasilkan Uang dari Rumah
Rabu 18-03-2026,07:04 WIB
Apa Itu Freelance? Cara Kerja, Penghasilan, dan Prospeknya
Rabu 18-03-2026,12:44 WIB
Tanggul Way Bulok Rusak, Tim Gabungan Lakukan Mitigasi Pasca Banjir Bandang BNS
Terkini
Rabu 18-03-2026,23:28 WIB
Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama Pesisir Barat Diumumkan, Sejumlah Nama Lolos ke Tahap Lanjutan
Rabu 18-03-2026,23:11 WIB
Gubernur Mirza Kebut Perbaikan Jalan dan Lampu Sambut Arus Mudik
Rabu 18-03-2026,23:06 WIB
Bulog Kanwil Lampung Salurkan Bantuan Pangan untuk 1,2 Juta Warga Jelang Hari Raya
Rabu 18-03-2026,22:19 WIB
Pemdes Purwotani Salurkan BLT DD Tahun 2026 Kepada Lima KPM
Rabu 18-03-2026,20:39 WIB