Ingat! Bayar PBB Lewat 31 Oktober Kena Denda 2 Persen

Rabu 04-10-2023,18:38 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiawan
Ingat! Bayar PBB Lewat 31 Oktober Kena Denda 2 Persen

“Sekarang kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB, karena pembayaran bisa secara online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB, jadi jangan sampai terkena denda karena telat melakukan pembayaran,” pungkasnya.*

Kategori :