Selain penangkapan tersangka dan penemuan korban, di lokasi kejadian juga ditemukan 2 bilah senjata tajam yang diduga milik para pelaku, serta tas milik korban. Semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan aksinya bersama dengan 2 orang rekannya yang masih dalam daftar pencarian (DPO) dan berhasil melarikan diri.
"Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tambah AKP H. Tosira.