PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Mengenai perubahan nama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Bengkunat di Kecamatan Ngaras, dan UPTD Puskesmas Bengkunat Belimbing di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, mengaku, perubahan dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat itu telah diajukan ke Kemenkes RI, kini tinggal menunggu penerbitan SK dari Kemenkes. Sementara, SK Bupati Pesisir Barat telah diterbitkan lebih awal.
“Perubahan nama dua Puskesmas itu yakni UPTD Puskesmas Bengkunat di Kecamatan Ngaras berubah menjadi UPTD Puskesmas Ngaras dengan izin operasional Puskesmas yang tertuang dalam Nomor : 503/001/IOP/IV.16/2021, tanggal 23 Oktober 2021,” katanya.
Kemudian, UPTD Puskesmas Bengkunat Belimbing berubah menjadi UPTD Puskesmas Bangkunat yang tertuang dalam izin operasional Puskesmas Nomor : 503/003/IOP/IV.16/2020, tanggal 20 April 2020.
BACA JUGA:Pendaftaran Akun SSCASN 2023 di Situs BKN Belum Dibuka, Jadwal Berubah Lagi?
Perubahan nama itu juga menyesuaikan dengan nama Kecamatan. Karena itu, saat ini Pemkab Pesbar melalui Dinkes masih menunggu SK dari Kemenkes mengenai perubahan nama Puskesmas tersebut.
“Jika SK dari Kemenkes sudah turun, maka akan langsung ditindaklanjuti dan juga akan kembali disosialisasikan kepada semua pihak mengenai perubahan nama dua Puskesmas tersebut,” jelasnya.
Dijelaskannya, perubahan nama dua Puskesmas yang menyesuaikan dengan nama Kecamatan itu juga untuk memudahkan secara administrasi, maupun kepentingan lainnya.
Mengingat di dua Kecamatan itu juga sudah lama mengalami perubahan untuk nama Kecamatannya yakni Kecamatan Bengkunat berubah menjadi Kecamatan Ngaras, dan Kecamatan Bengkunat Belimbing berubah menjadi Kecamatan Bangkunat.
BACA JUGA:APBDP Pemkab Lambar Diharapkan Sentuh Pembangunan Jalan Poros Sinar Jaya-Trimulyo
“Tentu dengan adanya perubahan nama Kecamatan, terutama nama UPTD Puskesmas di dua Kecamatan itu jelas tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan, maupun lainnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi Demokrat, DPRD Kabupaten Pesisir Barat minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab setempat segera menyesuaikan atau mengembalikan kembali nama-nama fasilitas umum (fasum) di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat seperti sebelumnya.
Sekretaris Fraksi Demokrat, Hi.Khairil Iswan, mengatakan, mengenai perubahan nama kecamatan di Kabupaten Pesbar, sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.4/2017 tentang perubahan nama Kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi Kecamatan Bangkunat, dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras.
“Perda itu telah diundangkan pada 28 Juli 2017, dalam Pasal 3 menyebutkan seluruh tata naskah dinas yang berkaitan dengan Pemerintahan disesuaikan paling lambat satu tahun sejak Perda disahkan,” katanya.
BACA JUGA:Ikut Mendaftar Seleksi CPNS 2023? Begini Cara Membuat Akun di Situs SSCASN BKN