Sama-sama Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Perbedaan Persyaratan CPNS 2023 di Kemenkumham dan Kejagung

Selasa 19-09-2023,13:16 WIB
Reporter : Budi Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 menjadi momen yang dinantikan oleh ribuan pencari kerja di Indonesia. 

Salah satu formasi yang cukup diminati adalah jabatan penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika penjaga tahanan Kemenkumham disebut dengan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), maka di Kejagung namanya tetap penjaga tahanan.

Kuota formasi CPNS 2023 Formasi Polsuspas Kemenkumham adalah 1.000, sedangkan kuota formasi penjaga tahanan Kejaksaan Agung adalah 2.258. 

BACA JUGA:Buruan Cek Disini Formasi CPNS-PPPK 2023 Masing-masing Instansi

Kuota tersebut dibagi berdasarkan Kanwil (Provinsi) dan gender.

Persyaratan pendidikan untuk kedua formasi ini adalah lulusan SMA/SMK/MA sederajat dengan jurusan apa pun.

Namun, perlu diperhatikan bahwa Kemenkumham serta Kejagung memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda untuk jabatan ini. 

Berikut perbedaan-perbedaan persyaratan pendaftaran CPNS 2023 pada kedua instansi tersebut.

BACA JUGA:Setelah Diundur, Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Persyaratan Batas Usia

Usia calon pendaftar Seleksi CPNS Polsuspas Kemenkumham harus antara 18 hingga 28 tahun saat mendaftar, sedangkan usia calon CPNS penjaga tahanan Kejaksaan Agung harus antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar.

Persyaratan Tinggi Badan

Syarat tinggi badan Polsuspas Kemenkumham minimal adalah 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita, sedangkan tinggi badan calon CPNS penjaga tahanan Kejaksaan Agung tidak dibatasi.

BACA JUGA:Berminat Daftar CPNS dan PPPK 2023? Pahami Dulu Aturannya

Kategori :