MEDIALAMPUNG.CO.ID – 2024 Pemerintah berencana menerapkan reformasi gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Hal itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa.
Dimana nantinya gaji ASN atau PNS diusulkan menjadi sistem single salary. Dengan akan menerima dalam bentuk gaji tunggal.
Kalau kebijakan ini diresmikan, maka nantinya tunjangan PNS ditiadakan diganti dengan sistem penggajian sekali jalur.
Berikut ini daftar tunjangan PNS yang akan dihapus tersebut
BACA JUGA: Ternyata Mudah! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online dan Offline
Pertama Tunjangan Umum
Sistem tunjangan umum akan diberikan kepada PNS yang tidak berada pada jabatan struktural dan tidak mendapatkan tunjangan fungsional.
Tunjangan umum PNS selama ini sebesar:
– Rp175 ribu untuk PNS Golongan I
– Rp180 ribu untuk PNS Golongan Il
BACA JUGA:Soal Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka Baru
– Rp185 ribu untuk PNS Golongan III
– Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV
Kedua Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan golongannya. Besaran tunjangan jabatan itu selama ini.