Ada Mantan Napi Daftar Jadi Caleg di Pesisir Barat, Kok Bisa?

Selasa 29-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dalam aturan itu dijelaskan, secara jujur atau terbuka mantan narapidana itu mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Artinya, sesuai aturan itu tetap diperbolehkan bagi mantan napi sebagai bacaleg,” pungkasnya.*

Kategori :