
Artinya, "Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah."
Syarat Permohonan Mualaf Secara Negara
Halaman resmi Kementerian Agama (Kemenag), berikut syarat yang harus dipenuhi Permohonan Muallaf/Masuk Islam :
1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Surat Babtis(asli)
5. Pas Foto 3×4 2 lembar
6. Surat Pernyataan Masuk Islam
Yang ingin masuk agama Islam, bisa datang langsung ke masjid ataupun dapat melakukan ikrar mualaf di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Proses ini harus dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.(*)