Hanya saja, biaya yang telah dikenakan masih dapat diklaim lagi oleh pasien setelah adanya data TTD, Cap, dan Blanko dari Jasa Raharja serta surat kecelakaan dari kepolisian jika ada biaya pengobatan yang tidak masuk dalam tanggung jawab Jasa Raharja.
"Tarif transport ambulan bisa diganti oleh BPJS dengan syarat ada surat laporan kepolisian dan ada surat dari jasa raharja nanti uang nya diganti oleh BPJS, selama tidak ada dua surat tersebut BPJS tidak akan mengganti dana ambulance tersebut," imbuhnya.
Martalena juga menganjurkan pihak pasien untuk melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas perihal biaya dan bagaimana proses adanya biaya tarif ambulance.*