Tambahnya bagi yang memiliki sepeda listrik, hanya boleh mengendarainya di atas trotoar yang memadai
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No.45 Tahun 2020 yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik. (*)