Seluruh Indonesia Wajib Tahu! Info Penting Bagi Pemilik Sepeda Listrik

Sabtu 29-07-2023,11:18 WIB
Editor : Budi Setiawan

Tambahnya bagi yang memiliki sepeda listrik, hanya boleh mengendarainya di atas trotoar yang memadai

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No.45 Tahun 2020 yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik. (*)

 

Kategori :