Ungkap Kasus Pembunuhan, Polresta Bandar Lampung Tangkap Bapak dan Anak

Selasa 25-07-2023,22:27 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

"Pada awalnya korban akan ditusuk dadanya oleh orang tuanya atau SR, tapi berhasil ditepis oleh si korban, kemudian karena situasi dan korban dipegang oleh kakaknya, orang tuanya menusuk anaknya (korban) dengan dengan pisau yang disiapkan kebagian leher korban hingga korban meninggal di lokasi," ujar Kombes Pol Ino Harianto. 

Dalam peristiwa ini, Petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna kuning gading, 1 (satu) bilah pisau dapur dan sejumlah pakaian korban.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

 

Kategori :