
“Kita berharap sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, pajak telah lunas 100 persen. Hal ini untuk menghindari denda 2 persen per bulan,” harapnya.
Seraya menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia dan dapat juga melalui aplikasi lampungonline dengan catatan wajib pajak harus memiliki rekening di Bank Lampung. *