
Selain itu, selama MPLS dilarang melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Jika terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS, dengan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu, diharapkan seluruh SMA di Kabupaten Pesbar dalam melaksanakan MPLS bagi peserta didik baru itu harus merujuk pada surat edaran dan juknis yang sudah ditetapkan sebagai pedoman,” pungkasnya.(*)