BACA JUGA:Ini Penyebab Asma Kambuh dan 5 Cara Mengatasinya
"Selama ini karena UPTD Promosi Wisata tersebut berada di bawah Disporapar, maka secara otomatis anggaran mulai gaji dan lainnya dibebankan di DPA (daftar plafon anggaran) Disporapar. Jumlah pegawainya ada 21 orang," bebernya, seraya menambahkan proses pembubaran UPTD Promosi Wisata tersebut telah dalam proses oleh Sekretariat Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Bagian Organisasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Surahman mengungkapkan, pembubaran sudah dilakukan dengan telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Lampung Barat.
Namun Surahman, belum bisa merinci perihal tindak lanjut dari pembubaran tersebut, termasuk penempatan ASN ex UPTD Promosi Wisata yang nantinya akan dikembalikan ke perangkat daerah.
"Yang pasti untuk pembubarannya sudah, karena Perbup-nya sudah terbit, tetapi seperti apa tindak lanjutnya nanti akan kami sampaikan," pungkas Surahman.*