Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Iptu Jhoni.*