Amankan Dua Pemuda, Polres Lampung Barat Sita Sabu dan Alat Hisap

Sabtu 17-06-2023,10:31 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan
Amankan Dua Pemuda, Polres Lampung Barat Sita Sabu dan Alat Hisap

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Iptu Jhoni.*

Kategori :