MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Lampung akan dibuka melalui jalur afirmasi atau jalur masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu hingga anak penyandang disabilitas.
PPDB dibuka lebih awal melalui Afirmasi dibandingkan jalur yang lain berdasarkan pertimbangan bersama, kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi, Hendra Putra.
"Afirmasi pendaftaran pada 12-13 Juni dilanjutkan pengumuman 15 Juni 2023 setelah itu jalur Afirmasi akan di kunci tidak dapat mendaftar ke jalur lain. Namun, apabila tidak diterima bisa melalui jalur lain," ungkapnya, Jumat (19/5).
Kemudian pada tanggal 14 sampai 17 Juni jalur zonasi dan pindah tugas orang tua kemudian jalur prestasi dibuka.
Dilanjutkan pengumuman penerimaan pada 23 Juni 2023 dan daftar ulang pada 23 hingga 24 Juni nanti.
Setelah itu untuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) akan dilaksanakan pada 17 hingga 19 Juli.
PPDB tahun 2023-2024 berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021, dan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2023.
"Pergub diperkuat dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan menjelaskan tahun 2023 PPDB sama seperti sebelumnya, hanya berbeda sistemnya," jelasnya.
Selain itu lanjutnya, terdapat surat edaran (SE) Nomor 421/1439/V.01/DP.2/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, serta surat edaran nomor : 800/1178/V.01/DP.2/2023 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, yang mengatensi PPDB 2023 tidak ada kecurangan.
"Surat edaran dari Sekda dan Kepala Dinas, didalam pelaksanaan PPDB ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, diminta kepada kami tidak adanya kecurangan terutama dengan titipan," pungkasnya. (adv/mlo)