PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Toko dan warung kelontong di Kabupaten Pringsewu dirazia.
Hasilnya 116 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan.
Razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan.
BACA JUGA:Operasi Cempaka di Gisting, Polsek Talang Padang Amankan Miras Berbagai Merk
"Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kejahatan jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol," terang Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond dalam keterangan humasnya.
Selain menyita ratusan botol miras, anggota polres juga mendata para penjual miras dan mengambil tindakan sesuai pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.
"Dengan upaya antisipasi ini diharapkan bisa mengurangi gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu," terangnya.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal, Pemkab Pesbar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa
Sebelumnya warung di sekitar Pasar Gadingrejo yang diduga menjual minuman keras tanpa izin menjadi sasaran razia Polsek Gadingrejo.
Hasilnya puluhan botol botol minuman keras berbagai merk diangkut petugas.
Razia pekat di sejumlah tempat tersebut menurut Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar digelar menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Selama Ramadhan Tetap Buka
"Puluhan botol miras tersebut saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Gadingrejo sedangkan pemilik barang sudah didata dan dilakukan pembinaan," terangnya
"Hal ini merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan jalanan jelang datangnya bulan suci ramadhan," tambah AKP Anwar Mayer Siregar.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Naik