Siswa Madrasah Diliburkan Satu Hari Pada Awal Ramadhan

Senin 20-03-2023,15:31 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat melalui Seksi Pendidikan Madrasah telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait kegiatan pembelajaran di madrasah.

Salah satunya menginformasikan bahwa madrasah diliburkan satu hari yakni pada Kamis, 23 Maret 2023 mendatang.

Kasi Penmad Mukip Zaman mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Lampung itu telah disampaikan kepada seluruh madrasah baik negeri maupun swasta serta melalui Induk KKM MI, MTs dan MA.

BACA JUGA:Pekon Mengeluh, Belum Ada Arahan Pengajuan Pencairan DD dan ADP

"Libur kita (Madrasah) berbeda dengan sekolah umum, kalau mereka tiga hari kita hanya satu hari atau pada awal bulan Ramadhan 1444 H saja yakni Kamis 23 Maret 2023, sehingga besoknya seluruh peserta didik maupun guru sudah harus masuk kembali," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya ia berpesan agar selama bulan Ramadhan kepala Madrasah dan guru hendaknya membuat program kerja dan jadwal kegiatan Ramadhan yang diarahkan pada peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

"Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Bebas PPKM

Sebab, terusnya, melalui kegiatan positif itu maka eksistensi madrasah diharapkan dapat menjadi contoh teladan dan motivasi untuk mendorong peningkatan kegiatan keagamaan di sekolah.

Terakhir, Mukip menambahkan bahwa untuk pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan madrasah menyesuaikannya dengan surat edaran Disdikbud Lambar yakni untuk Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan lama belajar selama 5 jam pelajaran per hari dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat. 

Sementara untuk Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yakni kelas 1, 2 dan 3 masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat. 

BACA JUGA:Kabupaten Lambar Raih Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

Kemudian untuk kelas 4,5 dan 6 masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, waktu istirahat selama 15 menit.

Selanjutnya, Satuan Pendidikan MTs untuk seluruh peserta didik masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 30 menit, waktu istirahat selama 15 menit.

"Untuk Satuan Pendidikan Non Formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan formal,"tandasnya.*

Kategori :