BACA JUGA:Kuota BBM Bertambah, Pj Sekda Lambar Berharap Tidak Ada Pembatasan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.
Berikut kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023. Pertama keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem.
Lalu keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, Ketiga keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia. Dan keempat keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.*