DPMP Lambar Tegaskan P3KE Acuan Untuk BLT-DD

Senin 06-02-2023,16:42 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

BACA JUGA:Kuota BBM Bertambah, Pj Sekda Lambar Berharap Tidak Ada Pembatasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.

Berikut kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023. Pertama   keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem. 

Lalu keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, Ketiga  keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia. Dan keempat  keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.*

Kategori :