Kini keduanya diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancaman hukumannya maksimal 7 Tahun penjara.
"Untuk FK yang masih anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," beber Iptu Feabo.*