Nekat Curi Motor Rusak, Dua Pemuda Asal Gadingrejo Harus Bermalam di Penjara

Minggu 05-02-2023,12:25 WIB
Reporter : Agus Swigyo
Editor : Budi Setiyawan

Kini keduanya diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancaman hukumannya maksimal 7 Tahun penjara.

"Untuk FK yang masih anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," beber Iptu Feabo.*

Kategori :