BACA JUGA:Disiram Rp35 Miliar, Ruas Jalan Provinsi di Lambar akan Ditangani
Karena tugas Pantarlih nanti di setiap TPS di seluruh Pekon itu yakni membantu KPU Kabupaten, membantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
“Selain itu juga bertugas untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih (coklit), memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil coklit ke PPS, serta tugas lainnya,” pungkasnya.*