Ingat! Selingkuh dan Zina di Kampung Ini Ada Sanksi Denda dan Sosial

Senin 23-01-2023,20:28 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Budi Setiyawan

Kemudian pertengkaran baik pribadi atau kelompok didenda 50 sak semen. Pertengkaran disertai umpatan atau makian didenda 20 sak semen.

BACA JUGA:600 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung, Daerah Ini Tertinggi

BACA JUGA:Ada Kuota Gratis, Pelaku UKM di Imbau Urus Sertifikat Halal

Sanksi perselingkuhan atau perzinahan cukup berat. Pelaku laki-laki didenda Rp10 juta dan perempuan Rp10 juta. 

Sanksi tambahannya pelaku memberikan pengumuman lisan di halaman kantor kepala kampung yang berisi permohonan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi kembali.

Lalu jika ada ternak yang merusak tanaman juga dikenakan sanksi. Ternak ayam, bebek, burung dara, dan kambing jika merusak kebun orang lain dikenakan denda Rp100 ribu. 

Jika ternak besar yang merusak seperti sapi, kerbau, atau kuda dikenakan denda Rp300 ribu.

Sanksi ini disertai ganti kerugian atas tanaman yang dirusak. Tanaman keras Rp50 ribu per batang, tanaman hortikultura Rp25 ribu per pohon, padi atau palawija Rp10 ribu per rumpun.*

Kategori :