
Melihat reaksi Barada E tersebut, kuasa hukum langsung mencoba menenangkannya.
Bahkan para pendukung juga ikut memberikan semangat pada Bharada E saat keluar dari ruang sidang.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Sementara, dalam kasus ini, tersangka lainnya Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:DPC PJS Batanghari Fasilitasi Sosialisasi Go Digital untuk Desa se-Kecamatan Muara Bulian
Kemudian tersangka Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Untuk Putri Candrawathi, jaksa menuntut 8 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.